MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang Mahakam Ulu Dalam 90 Hari

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup (Pemilihan Bupati) Mahakam Ulu 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Dikutip dari laman MK,kKeputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
MK juga menolak otomatis menetapkan pasangan dengan suara terbanyak kedua sebagai pemenang karena dukungan pemilih tersebar pada tiga pasangan calon. Oleh karena itu, PSU dinilai sebagai langkah paling demokratis.
Gunakan DPT Lama dan Peserta Pilkada
MK menegaskan bahwa PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Peserta pilkada yakni pasangan calon Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau. Pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Kemudiam pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik/gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.
BACA JUGA :
Pelanggaran TSM dan Praktik Suap
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bukti menunjukkan bahwa Paslon Nomor Urut 3 melakukan kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang kepada warga di seluruh kecamatan. Mahkamah juga menemukan bahwa 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan menandatangani kontrak politik tersebut.
Menurut MK, kontrak politik ini bukan sekadar janji kampanye, melainkan perekrutan tim pemenangan yang terstruktur, dengan instruksi khusus kepada Ketua RT untuk memengaruhi pemilih.
Kontrak Politik = Vote Buying
Saldi Isra menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk vote buying atau suap politik. Kontrak politik menjanji yakni, Alokasi Dana Kampung sebesar Rp4 miliar – Rp8 miliar per kampung per tahun. Kemudian Program Ketahanan Keluarga sebesar Rp5 juta – Rp10 juta per dasawisma per tahun.
Ketua RT yang menandatangani kontrak juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan petinggi kampung guna memastikan realisasi janji tersebut.
“Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ini adalah bentuk vote buying kepada pemilih,” ujar Saldi.
PSU Digelar dalam 90 Hari
Berdasarkan temuan tersebut, MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari Pilbup Mahakam Ulu 2024 dan memerintahkan PSU paling lambat dalam 90 hari sejak putusan dibacakan.
Mahkamah menekankan bahwa tanpa diskualifikasi, pengaruh kontrak politik masih bisa berdampak signifikan pada pemilih. Terlebih, Bupati Mahakam Ulu saat ini, Bonifasius Belawan Geh, adalah orang tua dari calon Bupati Nomor Urut 3.
Proses PSU dan Verifikasi Paslon Baru
Jika ada pasangan calon baru dalam PSU, KPU Mahakam Ulu wajib, melakukan verifikasi ulang persyaratan pasangan calon dan menetapkan pasangan calon baru.
Lalu memfasilitasi kampanye bagi semua pasangan calon agar pemilih dapat mengenal visi dan misi mereka. Menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya.
Hasil PSU nantinya akan ditetapkan oleh KPU Mahakam Ulu dengan supervisi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI.
Putusan MK ini menegaskan bahwa politik uang dan vote buying tidak bisa ditoleransi dalam sistem demokrasi. PSU Pilbup Mahakam Ulu 2024 akan menjadi ujian penting bagi integritas pemilu di Indonesia.
Dengan tersingkirnya Paslon Nomor Urut 3, kini tersisa dua pasangan calon serta kemungkinan adanya kandidat baru. Bagaimana hasil akhirnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya
BACA JUGA