MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

SIidang Mahkamah Konstitusi / Foto Humas MK

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto bisa bernafas lega. Pasalnya,  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal capres dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun

Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang, Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).

Dalam putusannya, Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Gugatan dilayangkan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98, pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan


“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.

Adapun dalam gugatan tersebut para pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Seperti diketaui, Prabowo Subianto yang merupakan capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) tahun ini berusia 72 tahun. Prabowo berpsangan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.