MK Tolak Gugatan Heru-Sirajuddin, KPUD Belum Tetapkan Jadwal Pleno Pemenangan Pilkada Balikpapan

Pasangan Heru Bambang- Sirajuddin Mahmud saat mendaftarkan sebagai pasangan calon Pilkada Balikpapan di kantor KPUD Balikpapan / ist

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Mahkamah Konsitusi telah memutuskan menolak permohonan sengketa pilkada Balikpapan yang disampaikan pemohon nomor urut 3 Heru-Sirajuddin atas termohon KPUD Balikpapan.

Persidangan MK diputuskan pada pukul 16.30 wib di gedung MK, Jakarta Jumat sore (22/1/2016) Putusan ini dipantau langsung oleh Ketua dan jajaran komisioner KPUD Balikpapan.

“Putusan berlangsung cepat. Balikpapan itu tadi disidangkan secara maraton bersama delapan daerah. Kita kena urutan kedua. Hakim MK langsung membacakan putusan menolak karena tidak memenuhi materil perkara,” katanya usai persidangan.

Menurut Noor Thoha, hakim MK sebelum memutuskan diperkenalkan masing-masing pemohon dan termohonn.
“Tapi tadi hakim menyampaikan point-pointnya, lalu dibacakan langsung putusannya,” ujarnya.

Pertimbangan menolak itu syarat formil tidak terpenuhi yakni ambang batas pemenangan boleh menggugat kalau selisih di bawah 1 persen,” jelasnya.

“Syarat itu tidak terpenuhi makanya dalil-dalil yang diajukan diabaikan majelis hakim,” tandasnya.

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan pemohon menilai ada tindakan terstruktur, masif dan sistematis dalam pelanggaran pilkada. Kuasa hukum pasangan nomor 3 ini juga menuding terjadi money politik, pelanggaran pilkada dan mobiliasasi PNS, pejabat daerah. Termasuk banyak pemilih dari pendukung nomor 3 yang tidak bisa mencoblos karena tidak masuk dalam DPT. Disamping itu juga terdapat ribuan pemilih dari pendatang yang baru dari Balikpapan.

Atas hasil ini kata Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha pihaknya akan segera membahasa secara internal untuk penentukan rapat pleno penetapan calon walikota terpilih.

“Kita rapatkan dulu bersama komisioner. Tempat dan waktu belum kita tentukan tapi diantara Senin hingga Kamis itu. Jadi waktu dan tempatnya belum kita fix kan,” terangnya.

Acara penetapan pemenangan ini lanjut Noor Toha akan dilakukan secara sederhana dan tidak dilakukan secara eforia.
“Tidak dilakukan eforia karena bukan untuk merayakan kemenangan atau kekalahan namun semata-mata menghormati upaya hukum,” tegasnya. (andi)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.