MK Tolak Gugatan KIPP Terkait Pilkada Balikpapan

Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatanKomite Independen Pemantau Pemilu terhadap putusan KPU Balikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) .

Demikian amar Putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam persidangan pada Selasa (16/2/2021) petang, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum termohon Agus Amri.

Adapun Hakim Konstitusi yang memutus Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Mahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih. 

Agus Amri menyambut baik  putusan MK ini dan berarti hasil Pilkada Balikpapan 2020 telah sah secara hukum tinggal menunggu jadwal pelantikan saja. 


” Kabarnya Jumat minggu ini KPU akan mengesahkan Walikota terpilih, ” ungkapnya. 

Sebelumnya, dalam gugatannya KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kota Balikpapan.

Sementara Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha sebelumnya menyatakan, jika gugatan tersebut, ditolak, maka akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Kalau perkara ini ditolak maka setelah 5 hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujar Thoha

Selanjutnya, KPU Kota Balikpapan akan menyurati Gubernur Kaltim untuk melantik pasangan terpilih. Namun untuk waktu pelantikannya merupakan kewenangan Gubernur.  Diperkirakan pada akhir Mei 2021 baru akan dilakukan pelantikan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.