Top Header Ad

MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Berau 2024, Dalil Pemohon Tak Beralasan

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas MK/Bayu
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas MK/Bayu

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Berau yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. MK menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya menegaskan dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025) bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup kuat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran terkait mutasi pejabat, kecurangan pemungutan suara, dan pembukaan kotak suara tanpa prosedur yang sah tidak terbukti.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang ada, Mahkamah tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran dalam Pilbup Berau 2024,” ujar Saldi dikutip dari laman MK.

Dalil Pelanggaran Mutasi Pejabat Tidak Terbukti

Pemohon mendalilkan bahwa petahana Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melakukan mutasi dan rotasi pejabat secara ilegal. Namun, MK menyatakan bahwa mutasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak melanggar aturan.

BACA JUGA :

Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Tidak Beralasan

Terkait dugaan kecurangan di enam TPS, MK menemukan bahwa tuduhan Pemohon terhadap penyalahgunaan hak pilih oleh beberapa pemilih tidak dapat dibuktikan. Tidak adanya tanda tangan pada daftar hadir menjadi bukti bahwa pemilih yang disebutkan tidak menggunakan hak suaranya.

Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Pemohon juga mengklaim adanya pelanggaran dalam pembukaan kotak suara di beberapa TPS. Namun, MK menegaskan bahwa prosedur penyegelan ulang dilakukan dengan koordinasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, serta aparat keamanan. Selain itu, hasil rekapitulasi suara tidak mengalami perubahan.

Selisih Suara di Bawah Ambang Batas PHPU

Selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait hanya 696 suara atau 0,53 persen, jauh di bawah ambang batas 1,5 persen yang disyaratkan undang-undang untuk pengajuan sengketa PHPU Bupati Berau.

Putusan MK Final

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Namun, dengan bukti yang tidak cukup kuat dan selisih suara yang kecil, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Dengan putusan ini, kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, tetap sah secara hukum. Dengan demikian, Pilbup Berau 2024 tetap berjalan sesuai hasil rekapitulasi suara KPU tanpa adanya pemungutan suara ulang. Keputusan MK ini menegaskan pentingnya bukti kuat dalam setiap sengketa pemilu di Indonesia

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses