MK Tolak Gugatan PKS Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review atau uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan PKS terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK dalam perkara Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 yang dikutip dari laman mkri, Kamis (29/09/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan Presiden PKS Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I. Serta Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.
Berdasarkan UU Pemilu hanya partai politik yang mengantongi 20 persen dari 575 kursi di DPR RI yang bisa mengajukan calon presidennya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Jika dipresentase maka minimal partai politik yang memiliki 115 kursi DPR RI yang bisa mengajukan calonnya. Artinya berdasarkan Pemilu 2019 hanya PDIP yang memenuhi persyaratan
Partai besutan Megawai Soekarno Putri itu memiliki 128 kurs di DPR RI atau memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Sementara partai politik lain harus berkoalisi.
BACA JUGA