MK Tolak Gugatan Sejumlah Serikat Buruh Terkait Perppu Cipta Kerja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan sejumlah serikat buruh yang meminta agar MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya,” ujar Anwar Usman saat membacakan hasil putusan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Hakim Konstitusi menilai UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak melanggar Putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2023.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahimya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Anwar.
Lebih lanjut, dia menyebut pembentukan UU 6/2023 tidak mengembalikan proses tersebut pada otorotarian seperti Zaman Orde Baru.
“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan model legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan otoriter seperti Zaman Orde Baru adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.
Terhadap putusan a quo, empat Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
BACA JUGA