MK Tolak Gugatan Sejumlah Serikat Buruh Terkait Perppu Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan sejumlah serikat buruh yang meminta agar MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya,” ujar Anwar Usman saat membacakan hasil putusan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hakim Konstitusi menilai UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak melanggar Putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2023.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahimya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Anwar.

Lebih lanjut, dia menyebut pembentukan UU 6/2023 tidak mengembalikan proses tersebut pada otorotarian seperti Zaman Orde Baru.

“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan model legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan otoriter seperti Zaman Orde Baru adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.

Terhadap putusan a quo, empat Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.