MK Tolak Gugatan Terhadap Undang-undang IKN Nusantara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatanterhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan sejumlah tokoh.
Dalam putusan sidangnya, Ketua MK Anwar Usman tegas menolak permohonan para pemohon terkait gugatan terhadap UU IKN. Adapun putusan tersebut dengan nomor 25/PUU-XX/2022.
“Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Gugatan tersebut diajukan mantan Penasihat KPK, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah dan Agung Mozin.
Anwar menjelaskan dalam pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang IKN bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Pemohon kata Anwar, juga mendalilkan UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan, karena yang dibutuhkan masyarakat yaitu pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19
Kata Anwar, berdasarkan fakta-fakta hukum, terbukti pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat lembaga swadaya masyarakat, akademisi pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat adat.
MK juga tidak menemukan adanya rangkaian bukti lain dari pemohon yang dapat membuktikan bahwa pemerintah dan DPR benar-benar telah menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022.
Meski terdapat dua alat bukti yang ditunjukkan oleh para pemohon, menurtnya tidak cukup membuktikan adanya tendensi bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur pasal 5 huruf g undang-undang 12 tahun 2011.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 telah melanggar keterbukaan adalah tidak beralasan menurut hukum,” papar Anwar.
Selain itu, MK kata Anwar, pembentukannya tidak bertentangan dengan undang-undang 1945. Sehingga Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 telah tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dengan demikian dalil -dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” ujarnya
BACA JUGA