MK Tolak PHP Bupati Kukar yang Diajukan LIRA
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang diajukan Lembaga Pemantau Lumbung Suara Rakyat (LIRA)..
Demikian amar Putusan Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan pada Senin (15/2/2021) petang di Ruang Sidang Pleno MK seperti dlansir dari laman mkri.id.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan, Mahkamah perlu mengetahui Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemohon serta susunan kepengurusan Pemohon sebagai sebuah LSM.
Namun hingga persidangan tanggal 2 Februari 2021, Pemohon tidak menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui secara pasti terkait siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan mewakili LSM LIRA untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon hanya diajukan dan ditandatangani oleh H.M. Jusuf Rizal alias Mohammad Joesef selaku Presiden LSM LIRA tanpa menyertakan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART.
“Oleh karena Permohonan a quo hanya diajukan oleh H.M. Jusuf Rizal alias Mohammad Joesoef sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Manahan dalam persidangan yang dihadiri para pihak secara virtual.
Seperti diketahui, dalam perkara a quo Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 05.15 WITA.
Dalam uraiannya, Pemohon mengatakan adanya pelanggaran terstruktur dalam pilkada Kutai Kartanegara. Menurut Pemohon, pemilihan didesain hanya diikuti satu pasangan calon yang tidak lain adalah petahana yakni Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dengan kotak kosong
BACA JUGA