MK Tolak Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia calon kepala daerah. Sehingga syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU.
Sebelumnya gugatan dilayangkan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Ketetapan itu dituangkan dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 oleh delapan Hakim Konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman
Karena memang lebih dahulu, Anwar Usman telah menyatakan, dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.
Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK itu.
BACA JUGA :
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tambah Saldi.
Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.
“Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas,” tandas dia.
Seperti diketahui, Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa syarat calon kepala daerah adalah minimal 30 tahun.
BACA JUGA