Top Header Ad

Moeldoko : TWK Berlaku di Semua Instansi, Lembaga dan BUMN

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko jadi calon terkuat Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawancara kebanggaan (TWK) menjadi sorotan public Karena dianggap janggal dan melanggar undang-undang.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun angkat bicara. Dia menilai TWK harus dipandang sebagai bentuk penguatan wawasan kebangsaan bagi setiap pegawai pemerintah.

“Haruslah dilihat sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintah. Kalau enggak ya kita hanya melihatnya dari satu sisi itu,” ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).

Mantan panglima TNI itu menuturkan, TWK sudah berjalan di semua lembaga pemerintah. Dia menjelaskan kalau TWK bukan berlaku di instansi KPK saja, termasuk di semua lembaga pemerintah dan BUMN.

“Karena selama ini sudah berjalan dan tidak hanya ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga. Sekali lagi bawa ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga, dan termasuk juga di kalangan BUMN,” ucap dia

Kata dia, pegawai yang tak lolos TWK bukan hanya di KPK, juga terjadi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sehingga dia, heran kemudian menjadi polemic dan ramai diperbincangkan.

“Sebenarnya tidak hanya di KPK tetapi juga di lembaga-lembaga lain, pernah terjadi seperti itu kondisinya, bahkan di BPIP, juga ada begitu TWK, mereka tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang KPK begitu diributkan, itu?,” ujarnya

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo sejak awal ingin KPK memiliki SDM) yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Sehingga dia meminta semua pihak tak menggiring masalah TWK hingga keluar dari tujuan yang hendak dicapai. 

“Dari awal presiden ingin agar KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi. Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematisujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.