Muhaimin : Balikpapan PPKM Level 3, Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan saat ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Balikpapan sudah tidak dilaksanakan tapi ganti jadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, pada saat awal-awal Kota Balikpapan masih berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, sehingga di Kota Balikpapan bisa melaksanakan PTM secara 100 persen baik dari tingkat SD hingga SMP.
“Kemudian keluar lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri darurat karena pandemi covid-19 makin meningkat, intinya bahwa daerah yang berada di PPKM level 1 dan PPKM level 2 boleh melaksanakan PTM tapi terbatas hanya 50 persen,” ujar Muhaimin saat diwawancarai media, Senin (14/2/2022).
Lanjut Muhaimin, tetapi karena pada saat ini Kota Balikpapan tinggi angka kasus terkonfirmasi Covid-19 dan banyak belum mengikuti vaksinasi kedua untuk anak usia sekolah, akhirnya diambil keputusan sebelum tanggal 14 Februari itu adalah untuk PAUD dan SD dilaksanakan PJJ atau BDR, dan SMP PTM hanya 50 persen.
“Tapi kenyataan sekarang Kota Balikpapan berada di PPKM level 3, maka SKB 4 Menteri itu tidak berlaku bagi kita, berarti sekolah-sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP melaksanakan PJJ atau BDR,” jelasnya.
Ditambah lagi kasus Covid-19 di Kota Balikpapan makin tinggi dan Balikpapan masuk di zona merah, jadi itulah alasan dasar kenapa PTM tidak lagi dilaksanakan, tapi diganti dengaj PJJ atau BDR sampai dengan 26 Februari.
“Untuk saat ini baik semua sekolah sudah melaksanakan PJJ atau BDR, tapi sebelum diberlakukan ada 6 SMP dan 5 SD yang ada siswanya terpapar Covid-19,” akunya.
Terkait pengawasan di lapangan, Disdikbud sudah berkoordinasi dengan para Lurah selaku pemilik wilayah, yang mana diberitahukan jika saat ini sekolah-sekolah sudah tidak lagi PTM tapi diganti jadi PJJ dan BDR.
“Nanti dari pihak kelurahan yang akan membantu pengawasannya di wilayah masing-masing,” tutur Muhaimin.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/0755/Sekrt tentang Pemberlakuan Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan / Pelatihan di Kota Balikpapan.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin (21/02/2022), ditangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan sekaligus Wali Kota Rahmad Mas’ud, bahwa Perguruan Tinggi melaksanakan pembelajaran jarak jauh mulai 22 Februri hingga 4 Maret 2022.
Berikut Surat Edaran Satgas
- Bahwa pada saat ini Kota Balikpapan sedang mengalami lanjokan kasus konfirmasi positif COVID-19, sejak bulan Januari 2022 sudah terjadi 6.064 kasus dengan kasus harian tertinggi mencapai 705 kasus pada tanggal 19 Februari 2022. Pada hari ini tanggal 21 Februari 2022 terjadi Klaster Mahasiswa dengan konfirmasi Positif COVID-19 sebanyak 54 kasus.
- Berdasarkan laporan harian Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam Infografis COVID-19, Kota Balikpapan mulai tanggal 31 Januari 2022 berada pada Zona Merah, karena memiliki angka kasus positif COVID-19 lebih dari 50 kasus, dan saat ini sedang pelaksanaan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan pengendalian bersama guna memutus mata rantai penularan, agar lonjakan dan penyebaran kasus positif COVID-19 tidak semakin tinggi dan meluas, terutama pada Klaster Mahasiswa, dengan memberlakukan sementara Pembelajaran Jarak Jauh bagi seluruh Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan / Pelatihan se Kota Balikpapan, secara serentak dari tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022.
- Pada masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh tersebut diatas, seluruh Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program vaksinasi Dosis 1, Dosis 2 maupun Dosis lanjutan/Booster.
BACA JUGA