MUI Balikpapan Ikuti Fatwa MUI Pusat Soal Vaksin AstraZeneca
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menyatakan, mengikuti Fatwa MUI Pusat terkait penggunaan vaksin AstraZeneca. Meskipun di masyarakat terjadi pro kontra soal halal haram.
Sekertaris MUI Kota Baikpapan Jailani mengatakan, dalam ketentuannya vaksin AstraZeneca hukumnya karena mengandung enzim babi. Namun dalam penggunaannya diperbolehkan karena dalam keadaan darurat pandemic covid-19.
“Ketentuan hukumnya pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi,” ujarnya, Rabu (24/03).
“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,”
Dia mengungkapkan, Fatwa MUI memperbolehkan pengunaan vaksin AstraZeneca karena kondisi yang mendesak. Lalu ada keterangan dari ahli yang kompeten bahaya atajika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
Kemudian ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin karena keterbatasan.
“Jadi diperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca karena kedaruratan saat ini. Karena harapannya Indonesia bisa bebas dari pandemic covid-19,” ujarnya.
Kendati begitu, dia berharap, bisa segera bisa segera ada vaksin halal seperti Sinovac ataupun diperbanyak. “Harapannya vaksin vaksin sinovac bisa dibuat lagi, sehingga tidak ada keraguan bagi umat,” ujarnya.
BACA JUGA