MUI Balikpapan: Jika Daerah Kondisi Darurat, Berlaku Fatwa MUI Soal Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Darurat di Kota Balikpapan mulai 8-20 Juli 2021. Keputusan itu berimbas pada diiadakannya sementa Salat Jumat selama dua pekan. Begitupun Salat Ied perayaan Idul Adha.
Menanggapi itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan M. Jaelani mengatakan, jika satu daerah dalam kondisi darurat covid-19 maka akan berlaku Fatwa Mui Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah di masa pandemi.
“Satu kota yang darurat PPKM Majlies Ulama melalui Jaya Anwar Abas beberapa waktu lalu mengatakan, kalau satu daerah itu dinyatakan kondisinya darurat maka berlakulah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah di masa pandemi,” ujarnya
Satgas Penanganan Covid-19 Nasional pada Rabu (07/07) kemarin, menyatakan,tiga daerah di Kaltim masuk zona merah. Ketiganya yakni Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
“Balikpapan ini ternyata zona merahnya banyak dari pada zona orange dan zona hijau maka dinyatakanlah kondisi ini darurat. Berlaku lah fatwa itu pengaturan tentang pelaksanaan ibadah,” ujarnta
“Seperti yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu di Balikpapan sebagian masjid tidak melaksanakan salat Jumat. Melihat zona merah maka diimbau agar tidak melaksanakan salat Jumat di daerah itu,”
Terkait adanya perbedaan pedapat diantara pengurus MUI, dia menyatakan, hal itu memang bisa terjadi. Karena masing-masing pengurus MUI memiliki alasan dan latar belakang keilmuan.
“Ini kan pendapat masing-masing. Jajaran MUI bisa saja berbeda-beda pendapat. Kalau kita mengacu teman-teman di MUI tentu semua pengurus punya alasan dan latar belakang keilmuannya masing-masing,” ujarnya
Jika terjadi perbedaan pendapat dia menyarankan, ada Ijitima Ulama. Yakni mengumpulkan seluruh ulama. Namun lanjutnya, keputusan dalam Ijitima Ulama, bukanlah keputusan MUI.
“Andaikata ini juga belum ketemu. Maka saran kita tadi Ijitima Ulama dengan mengumpulkan para ulama yang di NU, di Muhamadyah, di pesantren hidayatullah dan lainnya dikumpulkan keputusannya apa, itu Ijitima Ulama tapi bukan keputusan MUI,” ujarnya.
BACA JUGA