MUI Tetapkan Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Hukumnya Diperbolehkan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi. Hal itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Dilansir dari suara.com jaringan ini Balikpapan, Dia mengatakan, meski haram namun penggunaan vaksin produksi University of Oxford itu hukumnya tetap diperbolehkan.
“Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi,” ujarnya, Jumat (19/03)
“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,”
Dia menjelaskan, ada lima ketentuan yang ditetapkan MUI sebagai syarat penggunaan caksin AstraZeneca yakni pertama adanya kebutuhan mendesak yang menduduki darurat syari.
KEmudian ketua telah ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan kelompok.
Keempat, ada jaminan kegunaan dan keamanan oleh pemerintah dan kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
“Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang,” ujarnya.
Selain itu, dalam Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca itu juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Asrorun juga menyampaikan bahwa umat Islam di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Sumber : suara.com
BACA JUGA