Mulai 1 Juli Berlaku Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai 1 Juli 2020 akan berlaku kenaikkan iuran BPJS kesehatan atau berlaku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan ini, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I iurannya sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu. Sebelumnya kenaikkannya sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA)
Demikian disampaikan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakmatiana.
Namun khusus kelas III, pemerintah tetap memberikan subsidi dengan membayarkan selisih tarif yang naik.
“Jadi berlaku 1 Juli 2020 ini pun bahwa nanti premi kelas III Rp 42.000, kelas 1I Rp 100.000 dan kelas I Rp 150.000,” ujarnya.
Sementara pada periode April-Juni 2020 peserta mandiri tetap membayar sesuai dengan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni untuk Kelas III iurannya Rp 25.500, kelas II Rp 51.000 dan kelas 1 Rp 80.000.
Sedangkan pada periode Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang BPJS Kesehatan dimana iuran BPJS Kesehatan Rp kelas III Rp 42.000, kelas 1I Rp 100.000 dan kelas I Rp 150.000.
“Periode peralihan Januari- Maret 2020 tetap menggunakan Perpres 75 Tahun 2019, sedangkan April- Juni itu menggunakan menggunakan Perpres 82 kembali ke yang dibatalkan oleh Mahkamag Agung (MA),” jelasnya.
Sementara bagi peserta mandiri yang telah melunasi iuran sesuai dengan tarif iuran yang lama tetap akan dihitung. Masyarakat tak perlu khawatir karena hanya tinggal membayar kekurangannya iuarannya saja.
“Lalu ada pertanyaan bagaimana sudah membayar sesuai Perpres lama April-Juni akan diperhitungkan nanti sebagai saldo kalau ada kelebihan. Jadi uang tidak hilang bagi peserta mandiri,” ujarnya.
BACA JUGA