Mulai 19 Oktober 2023 KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai 19 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftarna bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik, menyampaikan untuk syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon.
Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,”kata Hasyim dikutip inibalikpapan
Menurut Hasyim partai politik peserta Pemilu 2019 tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” ujarnya
Lalu partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye.
“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang,” ujarnya
Sementara terkait syarat calon menurur Hasyim, ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu, termasuk dokumen apa saja yang dibutuhkan. Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” ujarnya
Adapun terkait teknikalitas pendaftaran, Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
“Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim.
BACA JUGA