Mulai 23 Juli, Polresta Balikpapan Gelar Operasi Patuh Mahakam 2020

Melanggar lalu ,lintas/ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan akan menggelar operasi Patuh Mahakam 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Warga diminta patuhi rambu lalu lintas dan tidak parkir sembarangan.

Pasalnya, bakal ada sanksi berat bagi yang melanggar yakni kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber :  Akun Instagram Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.