Mulai 25 April, Pemerintah Larang Pendatang dari India
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia untuk sementara melarang pendatang dari India menysul lonjakkan kasus covid-19 di negara itu. Hal itu Disampiakn Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing (WNA) dari India atau pun yang hanya transit dalam waktu 14 hari ke belakang tidak boleh masuk Indonesia. Kebijakkan tersebut, mulai berlaku pada Minggu 25 April 2021
“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” kata Airlangga dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Kebijakan mulai berlaku hari minggu 25 april 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,”
Sementara bagi Warga Negara Indonesia yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Indonesia, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
“Titik kedatangan yang dibuka adalah Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi, dan pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai, lalu batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau, ini terkait kepulangan PMI dari Malaysia,” jelasnya.
WNI dari India itu wajib menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain. Kemudian melakukan tes PCR pada hari pertama kedatangan dan hari ke 13.
“Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” tutur Airlangga.
Dalam satu bulan terakhir India selalu berada di posisi terbanyak penambahan kasus Covid-19 harian, bahkan negara itu pecah rekor lagi untuk kesekian kalinya, dengan laporan infeksi harian mencapai 315.802 kasus pada Kamis (22/4/2021).
sumber : suara.com
BACA JUGA