Mulai 27 Agustus, Pengecekan Kesehatan Bapaslon Wali Kota Dibuka
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Dimana menjelang pemilihan tersebut, masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, akan dimintai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan, bahwa pihaknya sudah bersurat ke Dinas Kesehatan. Terkait permohonan rekomendasi Rumah Sakit (RS) yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan.
“Ini barusan saya buka handphone, dan sudah ada jawaban atas permohonan tersebut. Jadi ada tiga rumah sakit yaitu RS Kanujoso, RS Beriman dan RS Tentara,” ungkap Farida kepada media, Jumat (9/8/2024).
Dari ke tiga rumah sakit tersebut, lanjut Farida, akan melalui pleno dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 dan kpt 1090. Mengenai RS mana yang dinilai memenuhi syarat baik secara sarana dan prasarana, maupun tenaga SDM medis yang akan memeriksa kepada Bapalson tersebut.
“Untuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon akan dibuka. Bertepatan pada tahap pendaftaran awal yakni di 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang,” akunya.
“Kemudian Bawaslu Kota Balikpapan juga telah mensosialisasikan terkait persiapan menjelang pendaftaran calon Wali Kota dan Wawali nanti,” sambungnya.
Laporkan Harta Kekayaan
Adapun syarat lainnya, kata dia, pada saat pendaftaran Bapaslon juga akan diminta melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan dengan PKPU.
“Untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara itu juga wajib disampaikan juga pada saat pendaftaran Paslon,” ujarnya.
Lebih jauh Farida menjelaskan, bahwa syarat pencalonan dan syarat calon merupakan dua hal yang berbeda. Di mana untuk syarat pencalonan Wali Kota dan Wawali mesti sesuai dengan perolehan kursi. Jumlah suara sah dan keputusan diusung dari Ketua Umum Partai.
Sedangkan untuk syarat calon, meliputi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemeriksaan kesehatan jasmani dan terhindar dari penyalagunaan narkoba serta seterusnya.
“Semuanya sudah sesuai dengan peraturan dan Kpt tersebut. Jadi disaat pendaftaran nanti ada beberapa hal yang memang harus disampaikan baik secara fisik maupun yang diunggah melalui akun silon,” tutupnya.
BACA JUGA