Top Header Ad

Mulai 5 Januari 2025, Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terendah di Indonesia

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni saat mengumumkan, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 2 Januari 2025 kemarin
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni saat mengumumkan, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 2 Januari 2025 kemarin / Pemprov Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menerapkan pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terendah di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan langsung Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 2 Januari 2025 kemarin.

Tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia itu akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Penurunan Tarif untuk Meringankan Beban Ekonomi

Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah respons Pemprov Kaltim terhadap arahan Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” jelas Akmal Malik.

Dengan tarif baru, PKB ditetapkan sebesar 0,8% ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB. Total tarif menjadi 1,328%, turun dari sebelumnya 1,75%.

Sementara itu, tarif dasar BBNKB ditetapkan sebesar 8% dengan opsen BBNKB sebesar 66%, sehingga total tarif menjadi 13,28%, turun dari sebelumnya 15%.

“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Bahkan untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%,” tambahnya.

BACA JUGA :

Provinsi dengan Tarif Pajak Terendah di Indonesia

Akmal Malik menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim kini menjadi yang terendah di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurangi kecenderungan membeli kendaraan di luar daerah.

“Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia,” ujarnya.

Sistem Penerimaan Pajak yang Lebih Transparan

Dalam kebijakan baru ini, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan secara terpisah setiap hari ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak dan keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya.

“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung, tetapi juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak,” tambah Akmal Malik.

Dukungan dan Sosialisasi dari Pemerintah Daerah

Akmal juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini. Ia mengimbau para bupati, wali kota, hingga aparat desa untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami manfaatnya secara menyeluruh.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.