Mulai 7 September Balikpapan Kembali Terapkan Jam Malam

jumpa pers
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Gugus Tugas menggelar konfrensi pers covid-19

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai Senin (07/09), Pemerintah Kota Balikpapan kembali menerapkan jam malam. Setelah Wali Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor 100 tentang Pemberlakukan Jam Malam di Wilayah Kota Balikpapan.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada oelaku usaha, pengelola fasilitas umum dan masyarakat itu, Pemerintah Kota Balikpapan menjelaskan pemberlakuan kembali malam dalam upaya pencegahan dan pengendalian covod-19 yang penularannya kian masif.

Pasalnya Hingga Jumat (04/09) petang, secara kumulatif jumlah positif covid-19 sebanyak 2.082 kasus, sebanyak 258 menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 471 kasus menjalani isolasi mandiri, sebanyak 1.216 kasus sembuh dan 137 kasus meninggal.

Sementara di Kaltim secara kumulatif berjumlah 4.815 kasus positif covid-19, sebanyak 1.977 masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun karantina mandiri dan sebanyak 199 kasus kematian.

Sesuai Surat Edaran tersebut, nantinya, aktivitas masyarakat terutama tempat keramaian seperti mal, pertokoan, kafe dan restoran maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
.
“Mulai sekarang diharapkan masyarakat dapat memahami rencana pembatasan jam malam ini, terutama untuk pelaku usaha pertokoan dan kafe. Ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat pada malam hari yang berpotensi pada penularan Covid-19,” ujar Rizal Effendi Wali Kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.