Mulai Besok Pemberlakuan Jam Malam Dicabut

Patroli yang dilakukan polresta pasca pemberlakuan jam malam beberap waktu lalu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mencabut kebijakan pemberlakuan jam malam mulai Selasa (13/10/2020). Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konfrensi pers Satgas Covid Balikpapan, Senin sore (12/10/2020).

Rizal mengatakan, dari hasil evaluasi ada penurunan kasus penularan coviid-19 atau grafik R0 (R – naught) menjadi pertimbangan dicabutnya pemberlakuan jam malam. Karena kini grafik RO dibawah angka 1 atau 0,64 dan jumlah kasus juga cenderung turun.

“Pasien yang terkonfirmasi positif walaupun masih fluktuatif tapi punya kecenderungan menurun kemudian tingkat disiplin masyarakat semakin membaik,  maka terhitung mulai besok jam malam kita hapuskan,” ungkapnya

Namun lanjutnya, razia penegakkan disiplin protokol kesehatan tetap akan berjalan sepertia biasa. Jika kasus kembali meningkat akibat disiplin penerapan disiplin protoko kesehatan kendor maka akan diberlakukan lagi.

“Operasi penegakan disiplin tetap kita lakukan, bila mana masyarakat memiliki kecenderungan turun lagi kedisiplinannya ditandai yang terkonfirmasi positif maka kegiatan-kegiatan pembatasan bisa kita lakukan lagi,” ujarnya.

“Jadi saya mohon masyarakat agar protokol kesehatannya di jalankan dengan lebih baik lagi sehingga kasus terys turun,”imbuhnya.

Meski jam malam dihapus, Satgas Covid meminta pelaku usaha tetap membatasi jumlah orang yang datang dengan tetap memperhatikan jaga jarak, mengenakan masker, menyediakan cuci tangan.

Senada Komanadan Kodim 0904 Kota Balikpaan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa juga menegaskan, pencabutan jam malam tidak mengendorkan razia penegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Yang disampaikan menghilangkan jam malam, tapi kami dari satgas sepakat akan tetap menjalankan razianya protokol kesehatannya, jangan sampai besok disampaikan bebas, betul-betul bebas,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya jam malam berlaku maksimal pukul 22.00 wita pelaku usaha hanya dibolehkan melayani konsumen dengan pesanan dibawa pulang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.