Mulai Hari Ini Diberlakukan Pembatasan Kendaraan Berat di Kaltim

Kombes Pol Sonny Irawan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai hari ini, Senin (17/04/2023), diberlakukan pembatasan dengan sumbu tiga atau truk tronton dengan berat di atas 14 ton.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan disela-sela Apel Gelar Pasukkan Operasi Ketupat Tahun 2023 dalam rangka pengamanan Idulfitri di Lapangan Mako Brimob, Senin (17/04/2023)

“Jadi mulai di kaltim per hari ini mulai diberlakukan itu kendaraan-kendaraan yang roda sumbu tiga dan juga diatas 14 ton,” ujarnya

Dia mengatakan, kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pembatasan Kendaraan Berat di wilayah Kaltim. Harapannya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dimana mengacau pada Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023y

“Sebenarnya ini rujukan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Dirjen Jasa Marga,” ujarnya

Namun ada pengeculian, khusus kendaraan yang membawa sembako atau kebutuhan pokok masyarakat ataupun material untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tetapi di lapangan dalam klausul surat edaran itu bersifat dinamis dan situasional, jika dipandang Polda dan DItlantas Polda Kaltim diperlukan maka akan dilakukan perubahan-perubahan di lapagan di dalam surat edaran itu,” ujarnya

Kata dia, kebijakan tersebut akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Karena berbeda kondisinya dengan di Pula Jawa dan Kalimantan. Termasuk akan dinilai Polda Kaltim.

“Artinya ini tidak kaku dinamika di lapangan. Karena kita tidak bisa menyamakan mungkin dengan Pulau jawa di Kalimantan kita akan lebih fleksible,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.