Mulai Hari Ini, Indonesia Bebas Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
JAKARTA, Inibalikpapan.com– Pemerintah mencabut wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai hari ini. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.
Dicabutnya wajib karantina bagi pelaku perjalanan setelah uji coba bebas karantina yang diberlakukan di tiga daerah yakni Bali, Batam, dan Bintan dinilai berhasil oleh pemerintah.
Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan bebas karantina akan diatur resmi melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri).
“Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen. Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022,” kata Sandiaga dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Namun, Sandi mengingatkan bahwa proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus kembali diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien COVID-19. Karena penggunaan aplikasi tersebut menunjukkan tren penurunan.
“Saya selalu berusaha secara ketat dan disiplin menerapkan check-in QR Code PeduliLindungi. Untuk itu, saya mengingatkan kita semua harus tegas melakukan check-in terhadap aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya
Sementara menyambut it bulan Ramadan kata Sandiaga, pemerintah juga akan melonggarkan mobilitas masyarakat dalam beribadah dan juga pelaksanaan mudik lebaran.
Tentunya kebijakan ini akan disesuaikan dengan perkembangan vaksinasi lengkap, booster, hingga level dari PPKM di tiap wilayah.
“Jadi nanti akan ada surat edaran dan Alhamdulillah berarti tarawih bisa kembali kita giatkan dan juga kegiatan buka bersama tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ujarnya
Suara.com
BACA JUGA