Mulai Hari Ini, Kanwil DJP Kaltimtara Buka Klinik Pajak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali membuka Klinik Pajak di gedung lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan.
Tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21-31 Maret 2022, setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan 08.00-16.00 Wita.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan ntuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan. Adapun layanan yang diberikan, yakni, Asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi, Pengajuan EFIN dan Layanan konsultasi Perpajakan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan EFIN, jika belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring.’
Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimtara menggandeng para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kaltim dan Kaltara,” ujar Sihaboedin Effendy dalam siaran persnya.
Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelah mendapat pelatihan sebelumnya. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, seluruh petugas Klinik Pajak telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui Klinik Pajak ini, wajib pajak menjadi semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan sendiri di tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA