Mulai Hari Ini PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 ilustrasi/indovizka

JAKARTA, Inibalikpapan.com- Mulai hari ini, Senin (10/08), PNS, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13. Hal itu setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020

Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.

Mereka yang terima gaji ke-13

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur 

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang

9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

10. Staf khusus di lingkungan kementerian

11. Hakim Ad-Hoc

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;

13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Penerima pensiun atau tunjangan

16. calon PNS.

sumber : CNN Indonesia

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.