Mulai Pekan Depan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Vaksin Dosis Dua Wajib Tes PCR
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan dua surat edaran terkait aturan perjalanan dalam dan luar negeri setelah melonjaknya kasus COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,”ujar Wiku
Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam Surat derana Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dalam Surat Edaran terkait PPDN, terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site). Adapun PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam.
Sementara, untuk anak usia 6 – 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
BACA JUGA