Mulai Senin Jam Malam Dilonggarkan, Penjualan Makanan Hanya Take Away
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah 2 pekan diberlakukan jam malam, mulai Senin (21/09) besok, Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai memberikan kelonggaran khususnya bagi pelaku usaha. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Rizal mengatakan, untuk sektor usaha rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi diatas jam 22.00 Wita. Tetapi tidak diperkenankan menerima makan di tempat (dine in). Hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang atau take away.
Jika ada rumah makan atau restoran yang mencoba-coba melayani makan ditempat maka akan langsung ditindak. Sehingga nanti bakal ada petugas yang melakukan monitoring. Mengawasi kegiatan masyarakat diatas jam yang ditetapkan.
“Petugas akan tetap melakukan pemantauan. Apabila terdapat kerumunan diluar jam yang ditentukan maka akan ditindak,” ujar Rizal.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 itu menuturkan, semua kebijakan pembatasan yang diberlakukan menyesuaikan perkembangan covid-19. Karena bertujuan untuk memutus mata rantai penularan covid-19 yang makin masif.
“Jadi situasinya tergantung kondisi covid-19 sehingga dilihat apakah jumlahnya naik atau turun. Karena kira ingin turun kasusnya,” tandasnya.
Karenanya kata Rizal, bisa saja justru pemberlakukan jam malam dimajukan bukan lagi pukul 22.00 Wita ketika angka kasusnya meningkat. Namun bisa saja kemudian kebijakan jam malam dicabut jika angka kasus covid-19 turun dratis.
“Jadi bisa saja diberlakukan jam 8 malam, atau bisa juga dicabut. Tergantung kasus covid-19. Apalagi kalau masyarakat bandel,” ujarnya.
Hingga Sabtu 19 September 2020 secara kumulatih jumlah positif covid-19 sebanyak 2.636 kasus, 219 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, 589 kasus menjalani karantina mandiri, 1.658 kasus sembuh dan 170 kasus meninggal dunia.
BACA JUGA