Mulai Senin, PTM 100 Persen di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan 100 persen mulai Senin (10/1/2022).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 420/0501/Disdikbud dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/03/PEM Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Muhaimin mengatakan PTM dengan peserta didik 100 persen akan dilakukan pada jenjang PAUD, SD, SMP, se Kota Balikpapan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat dan menerapkan perilaku hidup bersih untuk seluruh satuan pendidikan.
“Seluruh kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM terbatas yang dilaksanakan setiap hari bagi seluruh satuan pendidikan yangmenerapkan 5 (lima) hari sekolah atau 6 (enam) hari sekolah),” ujar Muhaimin dalam surat edaran, Sabtu (8/1/2022).
Muhaimin menjelaskan, untuk durasi waktu belajar dimulai dari jenjang PAUD selama 2 jam (120 menit), jenjang SD dan Paket A kelas rendah selama 2 jam (120 menit), untuk jenjang SD dan Paket A kelas tinggi selama 3 jam (180 menit), jenjang SMP. Paket B, dan Paket C selama 4 jam (240 menit) atau 6 jam pelajaran.
“Satuan Pendidikan menyiapkan sarana protokol kesehatan seperti masker cadangan minimal 50 persen dari jumlah peserta didik, thermogun, sarana cuci tangan, dan hand sanitizer, serta mengoptimalkan kerja tim satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan,” kata Muhaimin.
Adapun kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas,” akunya.
Selain itu, peserta didik diminta membawa bekal makanan dan minuman dari rumah dan Satuan pendidikan mengatur waktu kedatangan, istirahat, dan kepulangan peserta didik untuk menghindari kerumunan.
“Para peserta didik diantar dan dijemput oleh orang tua, khusus untuk peserta didik PAUD diantar dan ditunggu oleh orang tua yang sudah divaksin Covid-19,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, jika anggota keluarga guru atau peserta didik ada yang terkonfirmasi positif atau peserta didik dalam kondisi sakit (gejala) tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran di sekolah.
“Kemudian bila ditemukan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan pembelajaran dihentikan selama 5 hari,” akunya.
Para Kepala Sekolah selalu memantau pelaksanaan PTM terbatas serta mengingatkan bapak ibu guru bahwa dalam pembelajaran tatap muka materi yang disampaikan adalah materi esensial berdasarkan kurikulum pada kondisi khusus (darurat), dan pemberiantugas menekankan pada pencapaian kompetensi literasi dan numerasi.
BACA JUGA