Mulai Senin, Tarif Angkot Balikpapan Turun Rp 300
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah memastikan adanya kesepakatan bersama menurunkan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 3 persen penurunan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 3 persen atau Rp 300.
Artinya tarif angkot jauh-dekat yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 4.700. Namun tarif baru tersebut baru akan diberlakukan pada Senin (11/04). Pasalnya, menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan.
“Karena pak Walikota Rizal Effendi lagi ke luar kota, jadi mungkin hari Senin (10/4) baru bisa ditetapkan,”kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Jumat (08/04).
“Jadi ukuran 3 persen itu untuk angkutan kota (angkot) kisaran mulai dari Rp 100 – Rp 300 penurunan nilai dari tarif terendah,”
Menurutnya, turunnya tarif angkot sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Khusus tarif angkutan umum kelas ekonomi yaitu sebesar 3,5 persen, untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi 3,38 persen dan untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
“Jadi ukuran 3 persen itu untuk angkutan kota (angkot) kisaran mulai dari Rp 100-Rp 300 penurunan nilai dari tarif terendah,” terangnya.
Kesepakatan tarif baru angkot itu dalam rapat bersama antara Pemerintah Kota, Organda, Forum Komunikasi Angkutan Kota maupun pihak terkait lainnya.
BACA JUGA