Top Header Ad

Munarman Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dikenakan UU Terorisme

Munarman (istimewa/suara.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Hal itu disampaikan Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar yang mendampingi Munarman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

“Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April,” kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).

Tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme. “UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya,” ujar Aziz.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan penangkapan terhadap Munarman merujuk pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sepertid diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa (27/4/2021), sekitar jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Sumber : antara/suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.