Munculkan Keluhan, Komisi 1 DPRD Balikpapan Ingin Revisi Perda IMTN

Seketaris Komisi I DPRD Balikpapan, Puryadi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masih adanya masyarakat yang mengeluhkan soal kesulitan mendapatkan status kepemilikan tanah negara di Kota Balikpapan mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.

Untuk itu Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang bermitra dengan Badan Pertanahan Negara (BPN), terus berupaya mematangkan rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

“Dari pertemuan lalu kita perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan perda IMTN ini, dan kami ingin merevisi IMTN ini karena ada keluhan masyarakat yang perlu kita tanggapi,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi kepada awak media, pada Selasa (2/8/2022).

Puryadi juga mengatakan, ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan. Pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang, sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama. Kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat

“Yang kami inginkan sebagai wakil rakyat tentunya jangan sampai soal ini mempersulit warga. Contohnya soal batas waktu IMTN yang 3 tahun. Saat sertifitkat belum keluar akhirnya bolak balik warga malah habis mengurus IMTN saja. Harusnya kan tidak usah pakai batas waktu,” katanya.

Politikus NasDem ini menjelaskan, nantinya dari hasil kajian tersebut, akan terlihat poin-poin mana saja yang harus direvisi. Khususnya menyangkut biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat. 

“Sebab meski disebutkan gratis tapi pada kenyataanya ada biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun sertifikat. Kalau pungutan itu di luar ketentuan aturan yang berlaku maka hal itu bisa tergolong pungutan liar (pungli),” akunya.

“Kami juga sudah pertanyakan kalau surat IMTN dan segel alas hak. Dan dua surat ini yakni IMTN dan segel bisa berproses menjadi sertifikat. Kita inginnya yang praktis dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.