Mutasi 134 Pejabat, Rizal Diancam Dilaporkan ke KPK Oleh Pegawainya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Rizal Effendi melakukan mutasi kepada 143 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot.
Pelaksanaan sumpah/ janji jabatan dan pelantikan jabatan adminustrator dan pengawas di lingkingan Pemerintah Kota Balikpapan dilaksanakan di aula pemkot pada Jumat malam (29/12)/2017).
Anehnya kebijakan mutasi yang dilakukan Rizal Effendi ternyata diwarnai ancaman SMS orang yang tidak dikenal. SMS ancaman itu berbunyi akan melaporkan wali kota ke KPK. Rizal mengatakan, dalam mutasi memang ada pihak yang merasa senang dan tidak senang.
“Saya bingung, kok mutasi ada hubungan ke KPK. Harusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Silakan kalau merasa dizalimi lapor ke KASN. Memang mutasi hanya satu dua yang promosi, sebagian bergeser,” katanya dalam sambutan, Jumat Malam (29/12/2017).
Rizal mempersilahkan aparatur menyampaikan soal mutasi itu dengan mengusulkan kepada atasan langsung tanpa emosi. Karena seringkali atasan lupa kalau pegawai tertentu bertugas terlalu lama di suatu jabatan.
” Karena itu, sangat diperbolehkan menyampaikan keinginan mutasi. Namun pastinya dengan cara yang baik,” ujarnya.
Menurutnya apabila menginginkan jabatan eselon II saat ini tidak selalu melalui wali kota. Sebab jalur lain makin terbuka yakni melalui mekanisme seleksi untuk ditempatkan diluar Balikpapan.
“Kalau berminat jadi kepala OPD silakan persiapkan diri sebaik-baiknya. Dengan seleksi terbuka bisa saja kepala dinas dan sekda dari luar pulau Kalimantan. Bagi yang berminat harus siap, pantaskan diri agar bisa dipilih. Siapapun bisa asalkan memang sudah cukup eselonnya. Kalau ingin mutasi, silakan jalani jabatan sekarang dengan baik agar jadi nilai lebih” jelasnya.
“Yang berminat belajar lebih bagus, karena dibuka di kesempatan terbuka tinggal mengikuti seleksi. Nama ditentukan berdasarkan ranking, barulah wali kota bisa menentukan dari ranking,” sambungnya.
Pada kesempatan itu wali kota menjelaskan mengenai jabatan Kepala Satpol PP yang kini tidak lagi meminta dukungan Polri dan TNI.
Menurutnya berdasarkan aturan pejabat TNI dan polri yang dilibatkan dalam OPD harus mengundurkan diri dari institusi mereka. Selain itu, juga usia minimal 53 tahun. “Pembatasan tersebut merupakan regulasi baru,” tandasnya.
Pelaksanaan pelantikan digelar pada malam hari ini karena wali kota l harus menghadiri upacara HUT Kabupaten Paser di tanah Grogot.
BACA JUGA