Nakoda Kapal MV Ever Judger Jadi Tersangka
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim Menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan yang terjadi pada 31 Maret 2018 lalu.
Tersangka yang ditetapkan yakni nahkoda Kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50) berkebangsaan Tiongkok.
Yustan mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan penyesuaian keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sesui pasal 184 KUHP
” Kami sudah gelar perkara akhirnya kami menetapkan saudara ZD Nahkoda kapal berkebangsaan Tiongkok sebagai tersangka,” ujar Yustan dalam penjelasan yang disampaikan Direskrimsus Kombes Pol Yustan didampingi Kabid Humas Polda Ade Y Suryana Kamis sore (26/4/2018).
ZD Tersangka dalam kasus pencemaran minyak mentah di Teluk Balikpapan. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina.
Yustan menambahkan posisi kapal NV Ever Judger saat lego jangkar berapa di area merah (zona daerah terbatas).
Yustan menguraikan dari komunikasi
Kapal pandu dengan kapal Nv Ever Jugder ada kesalahan memahami. Kapal pandu izinkan jangkar 1 meter diatas permukaan laut namun pihak mualim satu menurunkan 1 segel (27 meter) atas perintah kapten.
Saat jangkar diturunkan, tersentuh sesuatu yang diduga pipa.
Pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Kapal NV Ever Judger, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dokumen kapal dan
Juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
” Saat ini kita baru menetapkan satu tersangka tapi kita akan mencari tahu kembali dalam pengembangan penyidikan,” tandasnya.
Rencananya Senin akan dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kaltim. Saat ini tersangka tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun
BACA JUGA