Nama Menhan Prabowo Disebut Dalam Sidang Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020 pada Rabu (28/4/2021).
Dalam persidangan, nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto disebut-sebut pemilik PT Aero Cipta Kargo (PT ACK). Nama Prabowo disebut oleh saksi Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya.
Ardi mengaungkapkan, mendapatkan informasi dari bosnya, Suharjito, PT ACK menjadi satu-satunya perusahaan yang mengirim izin benih lobster dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain. Karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya 30 miliar per bulan,” sebut Ardi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Juru Bicara Dahnil Anzar Simanjuntak langsung membantah seluruh kesaksian Ardi. Dahnil menegaskan, PT ACK itu bukan perusahaan yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Kata dia, nama Prabowo sengaja dicatut untuk kepentingan kalangan tertentu. Dia menyebut, tidak ada kaitannya dengan Prabowo.
“Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi
BACA JUGA