Top Header Ad

Nasdem – PKB Penuhi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Anies Baswedan menghadiri perayaan puncak HUT ke-11 Partai NasDem di JCC, Senayan. Jakarta. Tampak Ketua Umum NasDem Surya Paloh.[Suara.com/Stephanus Aranditio]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Koalisi Perubahan yang digagas Partai Nasdem, Demokrat dan PKS dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) terancam bubar.

Pasalnya, Anies Baswedan disebut secara sepihak telah mengandeng Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden (cawapres), atas dukungan Nasdem.

Keputusan itu kemudian memantiik reaksi Demokrat yang sebelumnya telah mendorong Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendamping Anies.

Jika akhirnya Nasdem dan PKB berkoalisi untuk pemilihan presiden (pilpres) apakah mencukupi persyaratan ambang batas sesuai yang diatur dalam  UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Dimana disebutkan bahwa syarat partai politik (parpol) mengusung capres dan cawapres pada pemilu 2024 adalah minimal 20 persen kursi DPR atau 115 kursi DPR 2019-2024.

Jika dihitung saat ini, kursi PKB di DPR sebanyak 58 dan kursi DPR nasdem 59 atrtinya jika ditotal 117 kursi. Bisa disebut telah melebihi ambang batas kursi DPR.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.