Natal Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Pelaku Perjalanan Wajib Telah Divaksin
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan kewajiban vaksin.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tak ada penyekatan dan ada persyaratan bagi pelaku perjalanan.
Bahwa pelaku perjalanan harus dalam keaadaan sehat dan telah divaksin hingga dosis kedua. “Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,”ujar Muhadjir.
“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin,” ujarnya dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
“Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan Tahun Baru,” ujar Muhajir
Selain itu Pemerintah juga sudah melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, Polri dan TNI mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
suara.com / antara
BACA JUGA