Top Header Ad

Nataru Tak Ada Pembatasan, Polri Terjunkan 166 Ribu Personel untuk Pengamanan

Rapat koordinasi pengamanan Nataru di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12). (Suara.com/Muhammad Yasir)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan saat kegiatan ibadah Natal 2022 dan perayaan malam Tahun Baru 2023, meski masih pandemic COVID-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam rapat koordinas di Mabes Polri, Kebayoran Baru Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Meski begitu dia mengingatikan, untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan (prokes). “Ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah,” ujarnya

“Tetapi, pada prinsipnya untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” lanjutnya

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya telah menyiapkan 166 ribu personel yang akan mengamankan dalam  sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari.

“Mulai kita laksanakan gelar di tanggal 22 atau 23 Desember sampai tanggal 3 Januari,” ujar Listyo. 

Menurutnya, ratusan ribu personel kepolisian tersebut akan disebar ke beberapa titik rumah ibadah, objek vital, hingga lokasi pariwisata. Tidak hanya melakukan pengamanan, mereka juga akan bertugas mengatur arus lalu lintas selama liburan akhir tahun.

“Kita semua akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh rangkaian kegiatan dan aktivitas masyarakat di akhir tahun semuanya bisa berjalan dengan baik,” katanya. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes serta mendapatkan dosis vaksin booster. Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur akhir tahun. 

“Pasca dari Nataru (natal dan tahun baru) di waktu yang lalu terjadi kenaikan. Sehingga tentunya kita mendorong masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam PPKM (Pemberlakuan Pembataha Kegiatan Masyarakat) level 1,” pungkasnya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.