Nekat Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek, ASN Bakal Kena Sanksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil Negara (ASN) berpergian keluar daerah saat libur Imlek yang berlalu pada periode 11-14 Februari 2021.
Dalam surat edaran ini mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk dalam penerapan 5M
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” ujarnya
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian, lembaga, dan pemerintah Daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menteri PANRB.
BACA JUGA