Nekat Buka Saat PPKM, THM Kena Denda Rp 250 Ribu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Adanya laporan dari masyarakat Balikpapan yang menginformasikan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah Balikpapan Kota yang tetap buka meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku di Kota Balikpapan langsung direspon Satpot PP Kota Balikpapan.
“Ada laporan dari warga terkait THM ini, sudah kami tindaklanjuti dengan menutup dan sudah kami beri denda ke pengelola THM tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Jumat (29/01/2021).
Adapun denda yang diberikan senilai Rp 250 ribu sesuai dalam Perwali Kota Balikpapan terkait penanganan Covid-19 di Balikpapan.
“Kami terus awasi THM, harusnya sesuai surat edaran Walikota terkait PPKM keberadaan THM harus tutup, tapi mereka berani coba-coba untuk buka,” akunya.
Dikatakan Zulkifli, informasi yang didapat dari pengelola THM, mereka buka karena desakan karyawan karena sudah lama tutup, seperti diketahui sesuai PPKM sejumlah THM diminta untuk tutup.
“Tapi kami ingatkan untuk tidak coba-coba buka lagi, karena petugas akan rutin memonitoring tiap malam ke lokasi-lokasi THM,” tutup Zulkifli.
BACA JUGA