Nelayan Nyambi Kurir Sabu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Nelayan yang satu ini selain mencari ikan di laut diketahui juga menyambi menjadi kurir narkoba. Aktivitasnya ini terendus petugas hingga akhirnya mengantarkan ke jeruji besi Mapolresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Di mana seorang nelayan berinsial AL (43) warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai Blok B6 No.8 Rt. 10 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 101,51 gram sabu siap edar.
Pengungkapan itu bermula usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Adil Makmur RT 18 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Jumat (5/8/2022) sore sekira pukul 15.30 wita.
Petugas berpakaian preman mencurigai adanya seseorang yang belakangan diketahui AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa basa-basi, petugas dengan sigap menyergap pria berbadan gempal ini. Usai digeledah Polisi mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
“Lebih dari 2 minggu kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan sebagai kurir mengambil barang dari seseorang inisial IW, dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu itu istilahnya sistem jejak menaruh di TKP. Saat meletakkan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.”papar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan, Selasa (9/8/2022) siang.
Untuk sekali antar kata Roganda, tersangka diberi upah Rp500 ribu dari bandar IW. Di mana keberadaan IW diduga berada di Samarinda. “Asal barang dari seseorang dari Samarinda jalur dari Manggar Balikpapan Timur dibawa ke Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar,”ujarnya.
Atas perbuatan AL, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
BACA JUGA