Netralitas Penelis Diragukan, Ini Kata Komisioner KPU Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan, penelis pada debat publik pilkada Balikpapan diragukan netralitas dan integritasnya.
“Ada muncul isu diluar sana setelah debat kemarin tidak jadi kemudian mereka menganggap panelis yang ditetapkan oleh KPU dianggap tidak netral dan sebagainya,” ujar Syahrul pada Senin (09/11/2020).
Dia mengatakan, untuk penetapan penelis memang menjadi kewenangan KPU namun tetap harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun petunjuk tekhnis (juknis).
Karena memang penetapan panelis adalah menjadi tanggungjawab dari KPU maka panelis yang sudah ditunjuk sudah memenuhi kriteria yang sudah diatur dalam PKPU dan Juknis,” tandasnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang diatur dalam PKPU yakni harus netral, berintegritas, profesional dan pakar dalam bidangnya masing-masing. Sesuai dengan tema yang diusung dalam debat publik.
“Yang pertama adalah harus netral, kemudian berintegritas, kemudian profesional dan itu dari kalangan masyarakat, akademisi dan profesional,” ujarnya.
“Siapapun itu yang memiliki kepakaran dibidangnya sesuai dengan tema yang diusung pasangan calon itulah yang ditunjuk oleh KPU,” jelasnya.
Selain itu kata dia, para penelis juga membuat surat pernyataan dan menandatangani pakta integritas. Sehingga KPU Kota Balikpapan memastikan penelis yang ditunjuk profesional dan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Mereka pun secara moralitas itu diikat oleh surat pernyataan dan pakta integritas. Jadi tidak ada lagi muncul isu muncul diluar bahwa mereka tidak profesional, nanti terjadi konflik interest, KPU tegaskan itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
“Bahkan di dalam pakta integritas yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, harus netral, bebas dari kepentingan, soal tidak dibocorkan. Itu semua diikat dalam pakta integritas,” tegasnya.
Terkait ada yang mempertanyakan, penelis bukan warga Kota Balikpapan. Syahrul menegaskan, bawah tidak diatur dalam PKPU. Bahkan lanjut dia, penelis orang luar Balikpapan untuk menghilangkan konflik kepentingan.
“Ada selintingan dia bukan orang Balikpapan penetapan panelis debat itu tidak diatur dalam PKPU yang harus orang Balikpapan, gak ada,” ujarnya.
“Kami mau menghilangkan konflik interest itu ketika kami mengambil orang dari luar, untuk menghilangkan itu jadi kami benar-benar mau murni.”tandasnya.
Rencananya, debat publik akan digelar pada Rabu 11 November 2020 pukul 19.30-22.20 Wita. Panelis yang dihadirkan Prof DR Hj Aji Ratna Kusuma, DR Aji Sofya Effendi, S.E, M.Si, IR Benny Chanio, I.A.I dan DR Hj Rahmawati, S.E, M.M, CPS dengan moderator DR Muhammad Muhdar, SH, MHUM.
BACA JUGA