Niat Zakat Fitrah dengan Uang untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Sudah Hafal?
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah, membayar zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam, tanpa memandang usia atau jenis kelamin.
Dengan perubahan zaman, banyak yang lebih memilih membayar zakat fitrah dengan uang untuk kenyamanan dan praktisitasnya.
Zakat fitrah, sebagaimana penjelasan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan kewajiban zakat yang harus keluar oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri (Syawal).
Hal ini berdasar pada hadits Ibnu Umar ra, yang menyebutkan perintah Rasulullah SAW untuk membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Umumnya, di Indonesia, zakat fitrah dapat keluar dalam bentuk beras dengan takaran sekitar 2,5-3 kg, atau dengan uang tunai yang senilai dengan harga beras yang biasa. Hal ini mengundang pertanyaan tentang hukum dan niat membayarkan zakat dengan uang.
Berikut adalah beberapa macam niat saat membayar zakat, dari Suara, jaringan inibalikpapan.com:
1. Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Taala.”
2. Untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota keluargaku yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Taala.”
3. Untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku sebagai kewajiban karena Allah Taala.”
4. Untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama] sebagai kewajiban karena Allah Taala.”
5. Untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama] sebagai kewajiban karena Allah Taala.”
6. Untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [sebutkan nama spesifik] sebagai kewajiban karena Allah Taala.”
Adapun besaran zakat fitrah dengan uang dalam kebijakan SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020. Untuk Indonesia, zakat fitrah dengan uang tunai berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 40.000 per jiwa.
BACA JUGA