Nota Keberatan Rizieq Shihab Terkait Kasus Swab Tes RS UMMI Ditolak Majelis Hakim

Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)/suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta kembali menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab atas dakwaan perkara swab test Rumah Sakit UMMI pada sidang yang digelar Rabu (7/4/2021).

Kemarin, eksepsi Rizieq atas dua kasus berbeda juga ditolak Majelis Hakim. Dua kasus itu terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, alasan yang disampaikan majelis hakim itu antara lain, yakni dakwaan atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHP.

“Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan.

Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan JPU telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Selain itu, telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Kemudian alasan lainnya yang buat eksepsi Rizieq ditolak yakni sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian. “Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan,” ujarnya

Adapun hakim kemudian memerintah JPU untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.