Nota Keberatan Terduga Teroris Munarman Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman nampaknya harus menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme.  

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Munarman. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim, Rabu (12/1/2022).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Majelis Hakim menilai, untuk mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.

“Maka keberatan tersebut tidak dapat di terima,” kata Majelis Hakim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

 Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus dugaan terorisme harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hakim telah memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut .

“Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” ujarnya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.