Nyatakan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, KPK Dikritik Pakar Hukum
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa fasilitas jasa anggota keluarga inti pejabat terima termasuk dalam kategori gratifikasi.
Pernyataan ini menanggapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukanlah gratifikasi. Ghufron berpendapat bahwa fasilitas ini hanya ke Kaesang dan tidak tertuju kepada keluarga inti penyelenggara negara seperti Jokowi atau Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Namun, Gandjar menganggap pandangan Ghufron keliru. Ia menjelaskan bahwa penerimaan fasilitas oleh anggota keluarga inti penyelenggara negara tetap termasuk gratifikasi.
“Di dalam konteks suap, konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga tertuju kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024), melansir Suara.com, jaringan inibalikpapan.
Gandjar juga menekankan bahwa pejabat dapat menerima gratifikasi melalui anggota keluarganya, termasuk anak dan pasangan.
“Yurisprudensinya ada, presedennya ada,” tegas Gandjar.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku khususnya bagi penyelenggara negara dengan jabatan tertentu, seperti presiden. Menurut Gandjar, aturan ini terancang untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
“Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu,” tutur Gandjar.
Lebih lanjut, Gandjar menjelaskan bahwa fasilitas yang anggota keluarga penyelenggara negara terima pada akhirnya menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan secara hukum.
“Dari situ sudah jelas bahwa memang yang jadi sasaran bukan si anak. Jadi yang akan pertanggungjawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat,” tandas Gandjar.
KPK Sebut Bukan Gratifikasi
Sebelumnya, Ghufron menyatakan bahwa fasilitas jet pribadi Kaesang bukanlah gratifikasi. Menurutnya, jasa tersebut langsung ke Kaesang dan tidak diperuntukkan bagi Jokowi atau Gibran, yang berstatus penyelenggara negara.
“Ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep),” kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
KPK menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK menyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi.
“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah,” jelas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menegaskan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet pribadi bukanlah gratifikasi. Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan pada pimpinan KPK bahwa tidak ada indikasi gratifikasi dalam kasus ini.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” tambah dia.
Untuk informasi, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun melaporkan kasus ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi.
BACA JUGA