Obat Sirup Anak Dilarang Beredar dan Dikonsumsi, Orangtua Tegaskan Hal Ini
Para orang tua meminta agar pemerintah dan instansi terkait melakukan penelitian terhadap obat sirup produk-produk terbaru. Setuju dengan kebijakan pelarangan peredaran obat sirup yang diduga ada kaitannya dengan penyakit gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak – anak, Rabu(26/10/22).
Seluruh warga masyarakat berharap agar semua jenis obat-obatan yang dicurigai dan tidak dicurigai sekalipun bisa diteliti dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan kecemasan para orang tua untuk memilih obat untuk anak-anak mereka. Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi, per 18 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 99 anak meninggal dunia.
Infeksi gagal ginjal akut misterius pada anak ini sudah tersebar di bernagai kota di Indonesia . Dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.
Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol (EG). Sebagai antisipasi meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak itu, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
BACA JUGA