Top Header Ad

Obyek Wisata, Fasum, Wahana Permainan Anak dan Pasar Malam Ditutup Sementara

Lapangan Merdeka salah satu fasilitas umum yang ditutup sementara
Lapangan Merdeka salah satu fasilitas umum

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait Penguatan PPKM Perpanjangan kesembilan yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, dilakukan sejumlah pembatasan yang ketat.

Diantaranya, fasilitas umum (fasum) maupun taman kota tutup sementara. Kegiatan pasar malam tutup. Water boom dan kolam renang juga tutup. Seluruh obyek wisata juga tutup.

Perkantoran dan sektor esensial melaksanakan work from home (WFH) maupun work from ofice (WFO) maksimal 50 persen. Kegiatan belajar mengajar masih tetap daring.

Restauran, cafe, angkringan maupun rumah makan hanya boleh hingga jam 20.00 Wita untuk makan ditempat dengan kapasitas 50 persen. Selebihnya hanya boleh atke away 24 jam.

Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dilokasi fasum hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 Wita. Selebih boleh tetap buka namun hanya melayani take away.

Pusat perbelanjaan, mall , pertokoan dibatas hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Event di mall untuk sementara dilarang atau ditiadakan.

Tempat hiburan malam (THM), pub, bar, karaoke, permainan biliar hanya boleh beroperasi selama 4 jam hingga pukul 24.00 Wita. Maksimal pengunjung maksimal 50 persen.

Panti pijat maupun spa hanya boleh beroperasi paling lama 6 jam hingga pukul 20.00 Wita. Maskimal pengunjung hanya 50 persen. Fasilitas olahraga dan gym hanya 6 jam opersional dan maksimal 50 persen

Tempat ibadah untuk lansia dan anak-anak dianjurkan dirumah. Tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) 4M dan pengukuran suhu tubuh. Maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan lebih dari 30 massa, tidak dilaksanakan di zona merah dengan maksimal 100 orang dan masksimal 5 jam operasional , tidak ada makanan kotakan, wajib rapid antigen dan 50 persen dari kapasitas

Pondok pesantren dianjurkan untuk melakukan pembelajaran melalui online. Untuk pembelajaran tatap muka harus mendapatkan ijin dari Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah dan mempelai wajib antigen. Kegiatan sosial, seni dan budaya ditiadakan. Bioskop buka hanya sampai pukul 20.00 Wita dengan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar Balikpapan yang masuk melalui bandara Internasional Sepinggan Balikpapan dan Pelabuhan Semayang wajib menunjuukan swab PCR negatif.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.