Ojek Online Demo Kantor Dishub Minta Pemerintah Kota Tegur Aplikator
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ratusan sopir angkutan online dari Gojek dan Grab terutama roda dua memenuhi kantor dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Senin pagi (23/4/2018). Mereka menyampaikan keluhan dan tuntutan diantaranya seperti pembatasan driver, kenaikan tariff. termasuk meminta pemkot menegur aplikator atas kebijakan yang kurang berpihak pada mitra kerja.
Fariz salah satu pendemo dari Gojek mengatakan saat ini sudah ada 7000 driver gojek baik roda dua dan roda empat di Balikpapan. ” Kami minta ada pembatasan karena saat ini kantor- kantor masih buka driver baru. Persaingan sudah tidak sehat,” katanya.
Pendemo juga menuntut adanya kenaikan tarif baru yang saat ini kurang memberikan keuntungan bagi driver. Managemen Gojek menetapkan tarif Rp2000 perkm. ” Sebelumnya Rp4000 perkilometer kami ingin tarif dikembalikan normal Rp4000 perkilometer. Itu belum dipotong ppn ” ujarnya.
Mitra gojek lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan tujuan aksi ini untuk meminta di mediasikan kepada aplikator. “Karena bila kami sendiri melakukan ke manajemen. Kami punya ancaman di banned (putus) makanya minta dimediasikan. Karena pemkot punya hak mengatur mereka,” tandas driver gojek ini.
Aksi mereka mendapat pengawalan dari petugas kepolisian. Terlihat pula Ketua kOmisi I DPRD Kota Fraksi Golkar Faisal Tola ikut memediasi keinginan ojek online tersebut.
Namun sejauh ini belum ada niat baik dari manegemen untuk melakukan mediasi kepada drivernya.
“Manajemen ngak ada gimana mau disampaikan. Manajemen tidak pernah hadir bagaimana mau meluruskan permasalahan ini,”tandasnya.
Pada kesempatan sama, Kadishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan mengenai kuota driver, pihaknya harus bertemu dengan manajemen.
“Pengawasan tentang kuota dan lintasan juga sudah ada, tapi harus berbicara dengan siapa. Pasal 7 ayat 1 kuota online ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil rapat forum lalu lintas. Ayat 2, penetapan kuota ojek online diterapkan keputusan wali kota. Terkait tarif, diluar kewenangan karena secara internal itu ka nada perjanjian,”tandasnya.
BACA JUGA